Pada tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10% dan maksimal 25%. Persentase bantuan langsung tunai ini diatur dalam Peraturn Mentri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengeleloaan Dana Desa tahun 2023.
Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini diantarkan langsung ke rumah-rumah KPM oleh Perangkat Desa dan Kepala Kampung Nagari Puluik-Puluik pada hari Rabu, 19 April 2023. BLT DD ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak Rp. 300.000 setiap bulan . Adapun BLT yang disalurkan saat ini adalah bulan Januari, Februari, dan Maret tahun 2023 dengan jumlah Rp. 900.000 per KPM yang dibagikan sebanyak 32 KPM. Semoga dengan adanya Bantuan Langsung Tunai yang dianggarkan melalui Dana Desa ini bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk pemenuhan kebutuhan pokok keluarga dan membantu Masyarakat Nagari Puluik-Puluik dalam kebutuhan sehari-hari.