You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Puluik-Puluik
Puluik-Puluik

Kec. IV Nagari Bayang Utara, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Musyawarah Nagari Puluik-Puluik RKP Tahun 2025 Dan Du Rkp Tahun 2026 Nagari Puluik-Puluik

24 Juli 2024 Dibaca 89 Kali

Menghadiri Rapat yang dilaksanakan di Gedung UDKP Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 24 Juli 2024, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Nagari tahun 2025 dan Penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintahan (DU-RKP) tahun 2026.

Musrenbang ini bertujuan untuk, mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintahan Tahun 2026 di Nagari Puluik-Puluik, Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintahan (DU-RKP) adalah usulan kegiatan pembangunan dari Nagari yg diajukan ke Musrenbang Kecamatan agar menjadi program kerja Dinas atau SKPD (satuan kerja pemerintah daerah). Kegiatan Musrenbang ini di hadiri oleh Kepala Puskesmas Asam Kumbang, Bapak Camat Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, , PD dan PLD, Ketua Bamus dan Anggota, Wali Nagari beserta Perangkat Nagari dan kepala kampung, Ketua Bamus Beserta anggota, Ketua LPM, PKK, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kepala Sekolah, Kader, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai Suluah Bendang dalam Nagari beserta bundo kandung dan pemuda.  

Wali Nagari Puluik-Puluik Bapak Firdaus dalam Sambutan mengatakan dengan di adakanya Musrenbang tahun anggaran 2024 Semua usulan dari masyarakat akan kita ciptakan transparansi agar terbentuknya RKP 2025 dan DU RKP 2026. Semua program pembangunan di lingkungan Nagari Sungai Duo sesuai kebutuhan dan sekala perioritas, terangnya. Kita harus memilah dan memilih sesuai sekala perioritas, Saya berharap usulan masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan yang nanti akan di lanjut ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, mudah-mudahan dapat di realisasikan.

Musrenbang ini adalah kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Nagari Puluik-Puluik. Sementara itu Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2025 yang menjadi dasar RKP dipaparkan oleh Sekretaris Nagari Sara wijayanti, S.Pd apa yang disampaikan adalah merupakan rekapitulasi hasil usulan Kepala jorong dalam Pelaksanaan Musyawarah Nagari. Selain itu Pendamping Desa Juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua usulan yang disampaikan dan menjadi kewenangan Nagari, semua usulan tersebut dicermati lagi karena dalam penganggaran dana bantuan ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, sebagai contoh adanya Dana Desa tidak bisa di gunakan untuk pembangunan Kantor Nagari dan sarana prasarana Peribadatan. Diharapkan dengan pemahaman yang baik antara Pemerintah Nagari dan masyarakat, keterbukaan anggaran dapat dipahami dan dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan